Polisi Akan Periksa Klub Latihan Tembak Tempat Rachmanto Mendapatkan Air Gunwww.garampoker.com
Jakarta - Rachmanto, penembak mobil keluarga di tol JORR, Ceger, Jakarta Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga akan memeriksa tempat klub latihan menembak di mana Rahmanto mendapatkan senjata Air Gun tersebut.
"Belum, nanti kita dalami. Nanti kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faruq di Mapolres Jaktim, Jatinegara, Kamis (30/7/2015).
Umar mengatakan tidak ada institusi yang bisa mengeluarkan izin kepemilikan senjata api selain Mabes Polri. Oleh karena itu pihaknya juga nanti akan mengundang ahli untuk dimintai keterangan.
"Karena yang bisa mengeluarkan izin resmi kepemilikan senjata hanya Mabes Polri. Nanti kita minta keterangan ahli dari intelejen Mabes Polri, apakah klub ini memiliki izin atau tidak," jelasnya.
Rachmanto sebelumnya memang menyebut bahwa senjatanya resmi dan dilengkapi surat-surat. Dia mengaku mendapatkannya dari Rangers Shooting Club yang beralamat di daerah Cijantung, Jakarta Timur, seharga Rp 3 juta termasuk pelurunya.
Ketika ditanya apakah pemilik klub tersebut bisa dikenakan pidana, Umar mengaku tergantung dari fakta hukum yang ditemukan. "Iya, tergantung, kita periksa dulu, yang jelas kita temukan fakta hukum dan bisa kita jerat pidana," ungkapnya.
Umar sedikit mengungkap soal perbedaan antara air soft gun dan air gun. Jika peluru air soft gun terkena kulit tidak tembus, sebaliknya peluru air gun bisa tembus kulit. Umar juga menjelaskan air gun Baretta M84 bisa digunakan secara otomatis dan manual.
"Air soft gun mengenakan gas, sebenarnya kekuatan air gun 4 JOEL, kalau air soft gun ngga tembus kulit, air gun tembus kulit," paparnya.
Rachmanto sendiri dikenakan Undang-undang Darurat No 12/1951. Dia juga dikenakan pasal 335 KUHO tentang pengancaman.
"Karena korban merasa terancam nyawanya, bisa membahayakan korban dan keluarganya," tutup Umar.
4/
5
Oleh
Nana Diana


