OX Pemilik Drone yang Jatuh di Menara BCA Kembali Diperiksa Polisi
www.garampoker.com, www.garampoker.comJakarta - Pria berinisial OX pemilik drone yang jatuh di menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat rencananya akan diperiksa kembali oleh pihak kepolisian hari ini. Pemeriksaan terkait kepentingan apa yang dia lakukan lewat drone tersebut.
"Rencananya akan datang untuk diperiksa untuk diambil keterangan soal apa yang dia lakukan. Kita juga akan tanyakan mengenai bernaung di bawah kelompok siapa," ujar Kanit Polsek Menteng, AKP Ridwan R kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Ridwan mengutarakan, saat ini barang bukti drone sudah diamankan di Polsek Menteng. Dan sudah diketahui bahwa OX menggunakan drone tersebut untuk melihat obyek vital.
"Pengakuannya hanya untuk main-main, melihat dari ketinggian," ujar Ridwan. Polisi pun akan mendalami lagi keterangan OX hari ini.
Ridwan menambahkan, penggunaan drone sudah jelas aturannya tertuang dalam Permenhub No 90 Tahun 2015. Dalam Permenhub No 90 Tahun 2015 itu tertuang aturan pengoperasian drone, salah satunya menekankan soal pelarangan penggunaan drone di kawasan tertentu, yakni di daerah dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara.
"Di situ juga tertulis batas ketinggian jangkauan drone tidak boleh melebihi ketinggian 150 meter. Untuk itu kita nanti akan tanyakan hal positif apa yang dilakukan dengan drone tersebut," tutup Ridwan.
"Rencananya akan datang untuk diperiksa untuk diambil keterangan soal apa yang dia lakukan. Kita juga akan tanyakan mengenai bernaung di bawah kelompok siapa," ujar Kanit Polsek Menteng, AKP Ridwan R kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Ridwan mengutarakan, saat ini barang bukti drone sudah diamankan di Polsek Menteng. Dan sudah diketahui bahwa OX menggunakan drone tersebut untuk melihat obyek vital.
"Pengakuannya hanya untuk main-main, melihat dari ketinggian," ujar Ridwan. Polisi pun akan mendalami lagi keterangan OX hari ini.
Ridwan menambahkan, penggunaan drone sudah jelas aturannya tertuang dalam Permenhub No 90 Tahun 2015. Dalam Permenhub No 90 Tahun 2015 itu tertuang aturan pengoperasian drone, salah satunya menekankan soal pelarangan penggunaan drone di kawasan tertentu, yakni di daerah dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara.
"Di situ juga tertulis batas ketinggian jangkauan drone tidak boleh melebihi ketinggian 150 meter. Untuk itu kita nanti akan tanyakan hal positif apa yang dilakukan dengan drone tersebut," tutup Ridwan.
AGEN POKER - OX Pemilik Drone yang Jatuh di Menara BCA Kembali Diperiksa Polisi
4/
5
Oleh
Nana Diana


